Layanan Partai Politik/ Layanan Permintaan Surat Terdaftar Partai Politik

No. SK: : W.6.0055.OT.02.02 TAHUN 2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Surat Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan
    2. Poto Kantor Partai Politik Wilayah Provinsi
    3. Surat Keterangan Domisili Kantor Partai yang dikeluarkan Keluarahan atau Kecamatan Setempat
    4. NPWP Partai Politik
    5. Buku Rekening Partai Politik
    6. Akta Pendirian Partai Politik
    7. SK Pengesahan Partai Politik yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM RI
    8. SK Kepengurusan Partai Politik Provinsi Sumatera Selatan
    9. Nomor HP Kantor Partai Politik Wilayah Provinsi
    10. Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik Wilayah Cabang Kabupaten/Kota yang dikeluarkan Kesbangpol

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pemohon menyerahkan seluruh persyaratan kepada Kantor Wilayah
    2. Kantor Wilayah Melakukan verifikasi berkas persyaratan dan tinjau lokasi Kantor Partai Politik Wilayah Provins
    3. Kantor Wilayah Memproses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik
    4. Kantor Wilayah memberikan Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik kepada pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik

1. Melalui Aplikasi E-Lapor
2. Kotak Saran
3. Survei Kepuasan Masyarakat
4. Melalui Website
www.sumsel.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store