Penerbitan Identitas Kependudukan Digital

No. SK: 000.8.3.4/2072/Disdukcapil

  1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar);
  2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman; dan
  3. Memiliki surat elektronik dan nomor ponsel. (Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022)

  1. Pemohon mempersiapkan ponsel pintar;
  2. Pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital;
  3. Pemohon melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat surat elektronik, no HP dan melakukan swa-foto di depan petugas Disdukcapil untuk verifikasi wajah dan pindai qrcode;
  4. Jika pendaftaran berhasil maka pemohon akan menerima surat elektronik yang berisikan kode aktivasi;
  5. Pemohon wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui surat elektronik;
  6. Pemohon melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya (kata kunci dapat diubah oleh pemohon);
  7. Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama;
  8. Identitas Kependudukan Digital dapat digunakan oleh pemohon dengan cara melihat dan membagikannya berupa qrcode.

Adapun jangka waktu dan penyelesaian dalam penyelenggaraan pelayanan pada layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar adalah satu hari kerja. Produk pelayanan dapat diambil apabila sudah dianggap lengkap, benar dan selesai oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

Identitas Kependudukan Digital

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dapat melalui:

  1. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar
        Jl. Majapahit No. 1 Lumintang, Denpasar
        Telp. (0361) 428597, 428510
  2. Layanan SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) dengan layar sentuh, scan QRcode atau pada website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id melalui sistem aplikasi SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  3. Email: dukcapildenpasar@gmail.com atau kependudukan@denpasarkota.go.id
  4. Layanan website: https://www.pengaduan.denpasarkota.go.id atau aplikasi mobile DPS (Denpasar Prama Sewaka)
  5. Layanan informasi melalui HP: 087-727-366-547
  6. Layanan pengaduan melalui Whatsapp: 087-860-892-401
  7. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://akuwaras.denpasarkota.go.id; https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Identitas Kependudukan Digital"