Layanan Pencetakan Sertifikat Apostille

No. SK: : W.6.0055.OT.02.02 TAHUN 2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Telah Selesai di Verifikasi oleh Ditjen AHU
    2. Membawa Dokumen yang akan di Apostille
    3. Membayar PNBP sebesar Rp.150.000

  • Prosedur Pelayanan
    1. Dokumen yang akan di Apostille bawa langsung oleh Pemohon
    2. Pemohon akan memberikan dokumen yang akan di Apostille dan Bukti Pembayaran PNBP
    3. Dokumen akan ditempelkan dengan sertifikat Apostille
    4. Pemohon mentandatangani buku penyerahan sertifikat Apostille

4 Hari kerja

Membayar PNBP sebesar Rp.150.000

Sertifikat Apostille

1. Melalui Aplikasi LAHTAU.
2. Tatap Muka Langsung dengan Duta layanan AHU
3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store