Bantuan Hukum

No. SK: KEP- 67/M.2.29/Cp.1/08/2024

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melalui PTSP

  1. Pemohon mengisi buku tamu yang telah disediakan
  2. Permohonan diproses untuk dilakukan telaah oleh JPN
  3. Apabila hasil dari telaahan disimpulkan dapat dilakukan Bantuan Hukum maka JPN dapat melakukan Bantuan Hukum sesuai prosedur yang berlaku
  4. JPN membuat Laporan Bantuan Hukum kepada pimpinan secara berjenjang

6 Bulan dan/atau perpanjangan 1 kali selama 6 bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui :

  1. Menuliskan surat apresiasi/saran/kritik dan dimasukkan pada kotak apresiasi/saran/kritik yang tersedia di PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon;
  2. Website : https://kejari-cirebon kab.go.id
  3. Telepon : (0231) 320973
  4. Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store