Layanan Konsultasi Apostille

No. SK: : W.6.0055.OT.02.02 TAHUN 2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Idientitas Pemohon (KTP)
    2. Dokumen yang akan dikonsultasikan
    3. Mengisikan Buku layanan konsultasi Apostille

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pemohon datang langsung ke Kantor Wilayah
    2. Pemohon mengambil nomor antrian yang tersedia
    3. Pemohon akan didampingi dari pegawai Kantor Wilayah
    4. Pemohon mengkonsultasikan permasalahan yang dialaminya terkait dengan Layanan Apostille

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Konsultasi

1. Melalui Aplikasi LAHTAU.
2. Tatap Muka Langsung dengan Duta layanan AHU
3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store