Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Perizinan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia

No. SK: 000.8.3.4/183/SEKRET-DINKES

  1. Fotocopy Surat Izin Klinik Utama atau Izin Operasional Rumah Sakit minimal Kelas C
  2. Surat Keterangan sudah Operasional dalam Pelayanan Kesehatan sekurang-kurangnya 2(dua) tahun dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  3. Surat Izin Praktek (SIP) dokter Spesialis Penyakit Dalam, dokter Spesialis Patologi Klinik dan dokter Spesialis Radiologi
  4. Profil Fasyankes yang mencakup visi, misi, sarana prasarana alat kesehatan dan lingkup kegiatan
  5. Formulir Self Assesment sesuai PMK No. 29 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah diisi

  1. Menerima berkas dari OSS-DPMPTSP
  2. DPMPTSP menerima informasi mengenai berkas yang sudah diverifikasi di Admin/Tim Verifikasi Yankes
  3. Menyampaikan verifikasi ke OSS-DPMPTSP

Proses verifikasi berkas dan kelengkapannya berlangsung selama 2-3 hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap Muka Langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan ;

2) Tertulis, disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3) WA : 089503151006

4) Email : sekretariatdinkeskalbar@gmail.com

5) Facebook : https//www.facebook.com > dinkeskalimantanbarat

6) Online melalui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Perizinan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia"