Pertimbangan Hukum

No. SK: KEP- 67/M.2.29/Cp.1/08/2024

  1. 1. Pemohon yang termasuk kategori Pemerintah/Negara dengan membawa Kartu Identitas (KTP, SIM atau identitas lainnya yang sah) dan membawa surat permohonan dan dokumen yang dibutuhkan

  1. Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pertimbangan Hukum melalui PTSP
  2. Permohonan diproses untuk dilakukan Telaah oleh JPN
  3. Apabila hasil dari Telaahan disimpulkan dapat dilakukan layanan Pendampingan Hukum maka JPN dapat melakukan layanan Pendampingan Hukum sesuai prosedur yang berlaku
  4. JPN membuat Laporan Pendampingan Hukum kepada Pimpinan secara berjenjang

6 (enam) bulan dan/atau perpanjangan 1x selama 6 (enam) bulan

Tidak dipungut biaya

Layanan Pertimbangan Hukum

Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui : 

  1.  Menuliskan surat apresiasi/saran/kritik dan dimasukkan pada kotak apresiasi/saran/kritik yang tersedia di PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon 
  2. Website : https://kejari-cirebon kab.go.id 
  3. Telepon : (0231) 320973 
  4. Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store