Layanan Izin Penelitian/Magang Inovasi SIGAP Sumsel

No. SK: : W.6.0055.OT.02.02 TAHUN 2024

  • Persyaratan
    1. Pemohon merupakan Perguruan Tinggi/Sekolah menengah Kejuruan untuk Magang
    2. Pemohon Merupakan Perguruan Tinggi/Sekolah/Lembaga atau Institusi yang memiliki pengakuan sesuai peratuan perundang-undangan yang berlaku
    3. Surat Permohonan yang ditujukan ke Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan format terdapat dalam laman sigap-sumsel.kemenkumham.go.id.
    4. Surat permohonan dikirim melalui laman sigap-sumsel.kemenkumham.go.id melalui akun perguruan tinggi/sekolah yang telah diberikan oleh Admin

  • Prosedur Pelayanan
    1. Admin User Perguruan Tinggi/Sekolah mengirim surat permohonan Pelayanan dan/atau Laporan Kegiatan Research And Work Internship dari Civitas Akademika dan/atau Siswa melalui Sistem Informasi SIGAPSUMSEL sesuai dengan usulan nama peserta kegiatan
    2. Admin Kanwil memeriksa, dan menelaah surat permohonan pelayanan/laporan kegiatan Research And Work Internship. Apabila telah memenuhi syarat maka akan diteruskan ke Aplikasi Sisumaker (Sistem Surat Masuk Surat Keluar Kanwil Kumham Sumsel) untuk mendapatkan persetujuan oleh Kepala Kantor Wilayah yang nantinya akan didisposisikan ke Pejabat yang Berwenang yaitu Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, apabila tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Admin Use
    3. Surat yang telah mendapatkan persetujuan dan disposisi dari Kepala Kantor Wilayah, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Tata Usaha dan Rumah Tangga menganalisa dan memeriksa kembali surat permohonan tersebut. Apabila telah memenuhi persyaratan maka akan didisposisikan kepada Duta SIGAP untuk ditindaklanjuti, apabila ada koreksi dikembalikan ke Admin Kanwil
    4. Duta SIGAP mengonsep surat balasan berdasarkan disposisi dari Kepala Sub Bagian Kepegawaian Tata Usaha dan Rumah Tangga. Konsep surat balasan akan diteruskan ke Aplikasi Sisumaker untuk mendapatkan persetujuan oleh Kepala Kantor Wilayah secara berjenjang. Apabila ada koreksi maka akan dikembalikan kepada Duta SIGAP
    5. Surat balasan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah akan diteruskan kepada Duta SIGAP
    6. Duta SIGAP menerima surat balasan yang telah ditanda tangani secara elektonik oleh Kepala Kantor Wilayah, dan meneruskan surat balasan tersebut kepada Admin Kanwil untuk diunggah ke dalam Sistem Informasi SIGAP-SUMSEL
    7. Admin Kanwil mengunggah surat balasan yang telah ditanda tangani PC/Latop/Smartphone, secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah ke dalam Sistem Informasi SIGAP-SUMSEL sesuai dengan usulan nama peserta kegiatan
    8. Admin User Perguran Tinggi/ Sekolahmengunduh surat balasan di Sistem Informasi SIGAP-SUMSEL sesuai dengan usulan nama peserta kegiatan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Surat Izin Magang; 2. Surat Izin Penelitian; 3. Sertifikat

1.     Hadir langsung;

2.     Melalui media sosial (facebook,instagram,twitter); 

3. WA (082139900789). 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sigap-sumsel.kemenkumham.go.id