Layanan Mall Pelayanan Publik

No. SK: KEP- 67/M.2.29/Cp.1/08/2024

  1. Pemohon membawa Kartu Identitas (KTP, SIM atau identitas lainnya yang sah)

  1. Pemohon mendatangi meja layanan Kejaksaan di Mall Pelayanan Publik
  2. Pemohon mengisi buku tamu yang telah disediakan
  3. Petugas menanyakan layanan yang dibutuhkan
  4. Petugas menjelaskan informasi yang dibutuhkan
  5. Petugas membuat Laporan Pelayanan MPP

Pelayanan dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis Pukul 08.00 – 11.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Mall Pelayanan Publik

Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui :

  1. Menuliskan surat apresiasi/saran/kritik dan dimasukkan pada kotak apresiasi/saran/kritik yang tersedia di PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon
  2. Website : https://kejari-cirebon kab.go.id
  3. Telepon : (0231) 320973
  4. Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store