Layanan Inovasi SIKOK SUMSEL

No. SK: : W.6.0055.OT.02.02 TAHUN 2024

  • persyaratan pelayanan
    1. KTP
    2. Mengisi Buku Tamu
    3. Pendaftaran Online

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pemohon melakukan pengisian Buku Tamu
    2. Pemohon melakukan pendaftaran antrian terlebih dahulu melalui monitor mesin antrian
    3. Pemohon melakukan layanan SIKOK SUMSEL dengan melilih layanan yang diinginkan
    4. Pemohon akan di panggil oleh Duta Layanan untuk akses layanan

lebih kurang 30 menit

Tidak dipungut biaya

Terpilihnya Layanan Publik dikantor Wilayah Sumatera Selatan

1.    Hadir langsung;

2.    Melalui media sosial (facebook,instagram, twitter);

3.    Telepon (0711-518309) WA (0811789260)

4.E-Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store