Penerbitan Catatan Pinggir Perjanjian Perkawinan atau Surat Keterangan Pelaporan Perjanjian Perkawinan (Surat Keterangan Pencatatan Sipil)

No. SK: 000.8.3.4/2072/Disdukcapil

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
  2. Akta notaris di wilayah NKRI
  3. Kutipan Akta Perkawinan
  4. KK

  1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
  2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map (apabila manual/luring)
  3. Mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id (apabila daring)
  4. Menunggu sampai status permohonan selesai
  5. Pemohon menerima email untuk mengambil Catatan Pinggir Perjanjian Perkawinan atau Surat Keterangan Perjanjian Perkawinan (apabila Pelaporan Perkawinan di Luar NKRI) yang dicetak oleh petugas Disdukcapil/dikirim melalui Gojek/Grab
  6. Petugas menyerahkan Catatan Pinggir Perjanjian Perkawinan kepada pemohon atau Surat Keterangan Perjanjian Perkawinan (apabila Pelaporan Perkawinan di Luar NKRI)/melalui Gojek/Grab

Adapun jangka waktu dan penyelesaian dalam penyelenggaraan pelayanan pada layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar adalah satu hari kerja. Produk pelayanan dapat diambil apabila sudah dianggap lengkap, benar dan selesai oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pencatatan Sipil

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dapat melalui:

  1. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar
        Jl. Majapahit No. 1 Lumintang, Denpasar
        Telp. (0361) 428597, 428510
  2. Layanan SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) dengan layar sentuh, scan QRcode atau pada website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id melalui sistem aplikasi SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  3. Email: dukcapildenpasar@gmail.com atau kependudukan@denpasarkota.go.id
  4. Layanan website: https://www.pengaduan.denpasarkota.go.id atau aplikasi mobile DPS (Denpasar Prama Sewaka)
  5. Layanan informasi melalui HP: 087-727-366-547
  6. Layanan pengaduan melalui Whatsapp: 087-860-892-401
  7. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://akuwaras.denpasarkota.go.id; https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Catatan Pinggir Perjanjian Perkawinan atau Surat Keterangan Pelaporan Perjanjian Perkawinan (Surat Keterangan Pencatatan Sipil)"