Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Perizinan Distributor Kosmetik (PB Kosmetik)

No. SK: 000.8.3.4/183/SEKRET-DINKES

  1. Melengkapi data-data, a.l : Data Rencana Distribusi Kosmetik, Data dan Denah Fasilitas Pengelolaan Kosmetik, SOP (Prosedur Tetap)
  2. Sumber Daya Manusia
  3. PAD (Pendapatan Anggaran Daerah)
  4. Persyaratan Lain : Surat Permohonan Sertifikat Standar, Surat Pernyataan Komitmen menerapkan Standar Usaha PBOT, Laporan Kegiatan Distribusi setiap 6(enam) bulan kepada Pemerintah Daerah

  1. Menerima berkas secara elektronik dari OSS-DPMPTSP
  2. DPMPTSP menerima informasi mengenai berkas yang sudah diverifikasi di Admin/Tim Verifikasi Farmasi
  3. Menyampaikan Verifikasi ke OSS-DPMPTSP

Proses verifikasi berkas dan kelengkapannya berlangsung selama 2-3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Registrasi

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap Muka Langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan ;

2) Tertulis, disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3) WA : 089503151006

4) Email : sekretariatdinkeskalbar@gmail.com

5) Facebook : https//www.facebook.com > dinkeskalimantanbarat

6) Online melalui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store