Pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris Pengganti

No. SK: : W.6.0055.OT.02.02 TAHUN 2024

  • Bagi Notaris yang Cuti
    1. Fotokopi SK Pengangkatan atau Permindahan Notaris yang telah dilegalisasi
    2. Fotokopi berita acara sumpah/janti jabatan Notaris yang telah dilegalisasi
    3. Surat penunjukan Notaris Pengganti
    4. Asli sertifikat cuti Notaris
    5. Bukti sudah bayar PNBP
  • Bagi Notaris Pengganti
    1. Fotokopi ijazah sarjana hukum yang telahdilegalisasi
    2. Fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisasi
    3. asli surat keterangan catatan kepolisian setempat
    4. asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit dan asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater rumah sakit
    5. pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
    6. daftar riwayat hidup
    7. surat keterangan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut

  • Prosedur Pelayanan
    1. Dokumen diantar langsung
    2. Verifikasi dokumen
    3. Koordinasi dengan pimpinan, jika disetujui maka menentukan jadwal pelantikan
    4. pengambilan sumpah Pelantikan

14 Hari kerja

Permohonan Izin Cuti Rp250.000,-

Pelantikan dan Penyumpahan Rp2.500.000,-

Sertifikat Cuti Rp250.000,-

1. Sertifikat Cuti; 2. Berita Acara Pelantikan Notaris Pengganti

Koordinasi dan komunikasi melalui Aplikasi WhatsApp +62 812-9440-8455

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store