No. SK: 814.1/02/2023
Pemrosesan izin oleh petugas dan Tim Teknis (peninjauan lapangan, rekomendasi teknis, pencetakan dan penandatangan izin) dilaksanakan selama 5 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Izin Mendirikan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Penangganan Pengaduan dapat dilaksanakan offline dengan datang langsung ke kantor DPMPTSP dan akan diarahkan ke desk pengaduan yang telah disediakan atau via online, kami menyediakan media center untuk Kontak Pengaduan : 081140204667, Email : dpmptspkonsel2020@gmail.com,via website dpmptsp https://dpmptsp.konaweselatankab.go.id/ dan kami jugak meyediakan kotak saran yang disediakan di front office
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store