Izin Mendirikan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini

No. SK: 814.1/02/2023

  1. Surat permohonan
  2. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor Ketua Yayasan/Lembaga
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Pengurus
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan Yayasan/Lembaga
  6. Akta Notaris Pendirian/Perubahan Lembaga/Yayasan
  7. Struktur Organisasi Pengurus
  8. Daftar anak/Murid
  9. Daftar Guru/Pendidik
  10. Foto Gedung/Lembaga
  11. Surat Keterangan Hibah Tanah (jika dihibahkan)
  12. Rekaman IMB dan/atau bagi yang menggunakan bangunan/kantor/ ruangan bukan milik sendiri dapat diganti dengan bukti perjanjian sewa menyewa sesuai ketentuan dan 18 19 Petunjuk Singkat Online Single Submission (OSS) Petunjuk Singkat Online Single Submission OSS) peraturan tentang sewa menyewa, dengan melampirkan bukti sah kepemilikan tempat usaha
  13. Lampiran izin Manual sebelum oss berlaku

  1. Proses pengajuan permohonan izin melalui Kantor Dinas Penanaman Modal & PTSP
  2. Pemohon menyetorkan berkas formulir dan persyaratan izin ke petugas Front Office (FO) untuk pengecekan formulir dan kelengkapannya, apabila lengkap dan memenuhi persyaratan selanjutnya didaftar dan pemohon menerima tanda terima berkas sebagai bukti pendaftaran izin;
  3. Pemrosesan izin oleh petugas dan Tim Teknis (peninjauan lapangan, rekomendasi teknis, pencetakan dan penandatangan izin);
  4. Pencatatan izin;
  5. Pengambilan / penyerahan izin oleh petugas

Pemrosesan izin oleh petugas dan Tim Teknis (peninjauan lapangan, rekomendasi teknis, pencetakan dan penandatangan izin) dilaksanakan selama 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Mendirikan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini

Penangganan Pengaduan dapat dilaksanakan offline dengan datang langsung ke kantor DPMPTSP dan akan diarahkan ke desk pengaduan yang telah disediakan atau via online, kami menyediakan media center untuk Kontak Pengaduan : 081140204667, Email : dpmptspkonsel2020@gmail.com,via website dpmptsp https://dpmptsp.konaweselatankab.go.id/ dan kami jugak meyediakan kotak saran yang disediakan di front office

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS RBA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini"