Penerbitan Akta Pencatatan Sipil Karena Hilang/Rusak dan Kartu Keluarga

No. SK: 000.8.3.4/2072/Disdukcapil

  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang hilang/rusak
  3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  4. KK
  5. Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02)

  1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
  2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map (apabila manual/luring)
  3. Mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id (apabila daring)
  4. Menunggu sampai status permohonan selesai
  5. Pemohon menerima email/SMS untuk mencetak dokumen Akta Pencatatan Sipil karena hilang/rusak dan Kartu Keluarga dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)/secara mandiri/dicetak oleh Petugas Disdukcapil/dikirim melalui Gojek/Grab
  6. Petugas menyerahkan Akta Pencatatan Sipil karena hilang/rusak dan Kartu Keluarga kepada pemohon/melalui Gojek/Grab (jika dicetak di Disdukcapil)

Adapun jangka waktu dan penyelesaian dalam penyelenggaraan pelayanan pada layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar adalah satu hari kerja. Produk pelayanan dapat diambil apabila sudah dianggap lengkap, benar dan selesai oleh petugas.


Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil dan Kartu Keluarga

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dapat melalui:

  1. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar
        Jl. Majapahit No. 1 Lumintang, Denpasar
        Telp. (0361) 428597, 428510
  2. Layanan SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) dengan layar sentuh, scan QRcode atau pada website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id melalui sistem aplikasi SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  3. Email: dukcapildenpasar@gmail.com atau kependudukan@denpasarkota.go.id
  4. Layanan website: https://www.pengaduan.denpasarkota.go.id atau aplikasi mobile DPS (Denpasar Prama Sewaka)
  5. Layanan informasi melalui HP: 087-727-366-547
  6. Layanan pengaduan melalui Whatsapp: 087-860-892-401
  7. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://akuwaras.denpasarkota.go.id; https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pencatatan Sipil Karena Hilang/Rusak dan Kartu Keluarga"