Pengambilan Sumpah / Janji Setia Pewarganegara Indonesia

No. SK: : W.6.0055.OT.02.02 TAHUN 2024

  • Persyaratan
    1. Surat pemanggilan unutk diambil sumpah janji setia oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan
    2. SK Presiden R.I. tentang Kewarganegaraan R.I. An. Pemohon
    3. Pas foto terbaru dengan ukuran 2x3 dan 4x6 masing-masing 2 (dua) lembar

  • Prosedur
    1. Kantor Wilayah memanggil Pemohon berdasarkan SK Presiden R.I. untuk diambil sumpah janji setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

3 (tiga) bulan terhitung tanggal Surat Keputusan Presiden R.I.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pemanggilan pengambilan sumpah janji setia; 2. Surat Keputusan Presiden R.I.; 3. Berita Acara Pengambilan Sumpah janji setia

Koordinasi dan komunikasi melalui Aplikasi WhatsApp +62 812-9440-8455

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store