Pelayanan Sidang Diluar Gedung Pengadilan

No. SK: 110/KPA.W30-A2/SK.HK2.5/I/2024

  1. Membuat Surat Gugatan Di Pengadilan Agama Negara
  2. KTP

  1. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERKARA SIDANG DILUAR GEDUNG Langkah 1. Mencari Informasi Sidang di luar gedung pengadilan 1. Informasi tentang sidang di luar gedung pengadilan dapat diperoleh melalui kantor pengadilan, telepon, website pengadilan, kantor kecamatan atau kantor desa. 2. Pastikan anda mendapatkan informasi yang benar tentang: ? Waktu sidang di luar gedung pengadilan ? Tempat sidang di luar gedung pengadilan ? Biaya Perkara Tatacara mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung pengadilan Langkah 2. Melengkapi Persyaratan Administrasi: Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang di luar gedung pengadilan adalah: 1. Membuat surat gugatan atau permohonan 2. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperluakan sesuai dengan perkara yang diajukan. 3. Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan oleh Pengadilan . Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau beperkara secara gratis. 4. Pada saat pelaksanaan Persidangan Pemohon/penggugat harus membawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui permasalahan penggugat/pemohon. 5. Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor pengadilan baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk. 6. Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara. Langkah 3 : Mengikuti Proses Persidangan 1. Datang tepat waktu di tempat sidang di luar gedung pengadilan dilaksanakan yang telah ditentukan bersama 2 orang saksi dengan membawa SKUM dan salinan surat gugatan/permohonan. 2. Mengikuti seluruh proses persidangan dengan tertib dan berpakaian sopan. 3. Jika tidak bisa hadir dalam sidang di laur gedung pengadilan, maka pemeriksaan persidangan ditunda. Langkah 4 : Setelah Perkara Diputus Setelah perkara diputus salinan putusan bisa diambil di Pengadilan atau di tempat sidang di laur gedung pengadilan di laksanakan.

Dilakukan sesuai jadwal  yang telah ditentukan oleh Pengadilan Agama Negara dengan mengumpulkan terlebih dahulu peserta sidang diluar gedung lalu menentukan tempat dimana sidang bisa dilakukan bersamaan dengan pemohon lainnya yang sudah mendaftar

Program nasional, biaya di keluarkan dari anggaran satker

Sidang Keliling

Bisa langsung datang ke meja pengaduan di Pengadilan Agama Negara

Lihat Prosedur Pengaduan Di Pengadilan Agama Negara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Sidang Diluar Gedung Pengadilan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sidang Diluar Gedung Pengadilan"