Permohonan Pendaftaran Pewarganegaraan Republik Indonesia (Naturalisasi)

No. SK: : W.6.0055.OT.02.02 TAHUN 2024

  • Pasal 8
    1. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
    2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
    6. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
    7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
    8. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
  • Pasal 19
    1. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia
    2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
    6. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
    7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
    8. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

  • Pasal 8 dan Pasal 19
    1. Permohonan di sampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan
    2. Dilakukan pengkajian dan verifikasi data kewarganegaraan oleh Tim
    3. Apabila persyaratan telah validasi dan dinyatakan lengkap, Kantor Wilayah melanjutkan permohonan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM R.I. untuk dilakukan pengkajian dan verifikasi lebih lanjut
    4. Penerbitan SK Presiden Republik Indonesia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

14 hari setelah berkas dinyatakan lengkap

1. Pasal 8 Rp.50.000.000,-
2. Pasal 19 Rp.15.000.000,-

Permohonan dan SK Presiden Republik Indonesia

Koordinasi dan komunikasi melalui Aplikasi WhatsApp +62 812-9440-8455

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store