Standar pelayanan izin pendirian lembaga sd dan smp

No. SK: NOMOR/30 /SET A / 2024

  1. Akta Notaris
  2. Rencana Induk Pengembangan Sekolah ( RIPS) mencakup 8 standar pelayanan minimal
  3. Foto copy KTP Ketua Yayasan
  4. Foto copy sertifikat tanah
  5. Daftar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
  6. Foto copy ijazah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
  7. Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat
  8. Data Siswa
  9. Materai Rp. 10.000 2 lembar

  1. Pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal dan Tenaga kerja atau di Mall Pelayanan di Singkawang Grand Mall
  2. Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja memeriksa kelengkapan berkas
  3. DPMTK mengirimkan berkas izin operasional ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk di verifikasi oleh Tim Teknis
  4. Tim Teknis melaksanakan verifikasi ke lembaga /sekolah
  5. Tim Teknis melaporkan hasil verifikasi ke DPMTK dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan dan rekomendasi
  6. DPMTK mengeluarkan izin operasional berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Berita acar pemeriksaan dan rekomendasi ijin pendirian lembaga

:disdikbud.singkawangkota.go.id

d)   Facebook :disdikbudskw

e)    Instagram: disdikbudskw

f)     SP4N Lapor

Jangka   Waktu   Pengaduan   1-2   hari   (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan izin pendirian lembaga sd dan smp"