Pelayanan Konsultasi Statistik

No. SK: 113.a TAHUN 2024

  • Kunjungan Langsung
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
    2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas
  • online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui live chat di website BPS kabupaten Pasaman, portal pst.bps.go.id, email, dan telepon

  • Kunjungan Langsung
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST BPS
    2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    3. Pengguna layanan mengambil nomor antrian
    4. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian
    5. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi kepada petugas
    6. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
    7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik dan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik
  • Online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik melalui percakapan online (live chat di website BPS Kabupaten Pasaman, konsultasi online portal pst.bps.go.id, email pst BPS Kabupaten Pasaman, dan telepon)
    2. Pengguna layanan dapat mencari/searching informasi tentang materi yang ingin dikonsultasikan di portal pst.bps.go.id
    3. Jika informasi tidak diperoleh, maka pengguna layanan dapat membuat transaksi konsultasi statistik
    4. Pengguna layanan mengajukan konsultasi
    5. Petugas memberikan informasi statistik kepada pengguna layanan
    6. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik dan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik.

1)  Layanan dengan cara kunjungan langsung

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

 

2)  Layanan dengan cara online

a.   Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja

b.  Konsultasi statistik akan ditutup secara otomatis oleh portal pst.bps.go.id jika pengguna layanan tidak merespon kembali selama 3 (tiga) hari kerja.


Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS

                                     Kabupaten Pasaman                              

Website                       : https://www.lapor.go.id

  https://s.bps.go.id/Pengaduan_1309

E-mail                          : bps1309@bps.go.id

Telepon                        : (0753) 4725 500
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

live chat di website BPS Kabupaten Pasaman, konsultasi online portal pst.bps.go.id, email pst BPS Kabupaten Pasaman, dan telepon

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Statistik"