Pos layanan bantuan hukum

No. SK: 111/KPA.W30-A2/SK.HK2.5/I/2024

  1. Membuat Surat Gugatan/Permohonan Di Pengadilan Agama Negara
  2. KTP

  1. Mengambil antrian layanan Posbakum Pengadilan Agama Negara
  2. Mengisi formulir permohonan bantuan hukum

kontrak dengan pihak ketiga selama 1 tahun dengan memberikan pelayan sesuai dengan hari kerja

Tidak dipungut biaya

Posyankum

  1. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Negara
  2. SIWAS Mahkamah Agung

Lihat Prosedur Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos layanan bantuan hukum"