Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)

No. SK: 000.8.3.2/606/438.7.4/2024

  • KTP-EL BARU - TATAP MUKA
    1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/ pernah menikah
    2. Fotocopy Kartu Keluarga
    3. Mengisi formulir F-1.02
  • KTP-EL BARU - DARING
    1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/ pernah menikah
    2. Hasil scan Kartu Keluarga asli
  • KTP-EL WNI KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA/ RUSAK/ HILANG - TATAP MUKA
    1. KTP lama (jika rusak/ perubahan elemen data)
    2. Surat kehilangan (jika hilang)
    3. Fotokopi Kartu Keluarga
    4. Mengisi formulir F-1.02
  • KTP-EL WNI KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA/ RUSAK/ HILANG - DARING
    1. Hasil scan KTP asli (jika rusak/ perubahan elemen data)
    2. Hasil scan surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
    3. Hasil scan Kartu Keluarga asli
  • KTP-EL KARENA PERUBAHAN BIOMETRIK (FOTO/ TANDA TANGAN) - TATAP MUKA
    1. KTP-el lama
    2. Fotokopi Kartu Keluarga
    3. Mengisi formulir F-1.02
  • KTP-EL KARENA PERUBAHAN BIOMETRIK (FOTO/ TANDA TANGAN) - DARING
    1. Hasil scan KTP-el asli
    2. Hasil scan Kartu Keluarga asli

  • KTP-EL BARU - TATAP MUKA
    1. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman
    2. Petugas melakukan verifikasi data Pemohon
    3. Petugas melakukan perekaman data biometrik penduduk
    4. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el
    5. Petugas mencetak KTP-el
  • KTP-EL BARU - DARING
    1. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
    2. Pemohon memilih menu pengajuan
    3. Pemohon memilih submenu KTP-el
    4. Pemohon memilih submenu Rekam
    5. Pemohon mengisi data Pemohon dan melakukan upload data persyaratan
    6. Petugas melakukan verifikasi data permohonan
    7. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
    8. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil
    9. Petugas melakukan perekaman KTP-el
    10. Petugas mencetak KTP-el
  • KTP-EL BARU - MELALUI PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK DI DESA/ KELURAHAN
    1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan
    2. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
    3. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan
    4. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
    5. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil
    6. Petugas melakukan perekaman KTP-el
    7. Petugas mencetak KTP-el
  • KTP-EL WNI KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA/ RUSAK/ HILANG - TATAP MUKA
    1. Pemohon (pemilik KTP-el atau anggota keluarga dalam 1 KK) langsung datang ke Kantor Kecamatan untuk mengajukan permohonan cetak KTP-el
    2. Petugas melakukan proses verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Jika berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon
    3. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el
    4. Pencetakan KTP-el
  • KTP-EL WNI KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA/ RUSAK/ HILANG - DARING
    1. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
    2. Pemohon memilih menu pengajuan
    3. Pemohon memilih submenu KTP
    4. Pemohon memilih submenu : i. Rusak/cetak ulang untuk permohonan cetak KTP-el karena rusak dan perubahan elemen data ii. Hilang untuk permohonan cetak KTP-el karena hilang
    5. Mengisi data Pemohon
    6. Melakukan upload data persyaratan
    7. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan
    8. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
    9. Pencetakan KTP-el
  • KTP-EL WNI KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA/ RUSAK/ HILANG - MELALUI PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK DI DESA/ KELURAHAN
    1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan
    2. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
    3. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan
    4. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
    5. Pencetakan KTP-el
  • KTP-EL KARENA PERUBAHAN BIOMETRIK (FOTO/ TANDA TANGAN) - TATAP MUKA
    1. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Kecamatan
    2. Petugas melakukan proses verifikasi data Pemohon
    3. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon
    4. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan
  • KTP-EL KARENA PERUBAHAN BIOMETRIK (FOTO/ TANDA TANGAN) - DARING
    1. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
    2. Pemohon memilih menu pengajuan
    3. Pemohon memilih submenu KTP
    4. Pemohon memilih submenu Ganti Foto/ Tanda Tangan
    5. Mengisi data Pemohon
    6. Melakukan upload data persyaratan
    7. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan
    8. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
    9. Pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto / tanda tangan ulang ke Kecamatan
    10. Pemohon datang langsung ke Kecamatan
    11. Petugas melakukan pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto/ tanda tangan
  • KTP-EL KARENA PERUBAHAN BIOMETRIK (FOTO/ TANDA TANGAN) - MELALUI PETUGAS REGISTRASI ADMINDUK DI DESA/ KELURAHAN
    1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan
    2. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
    3. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan
    4. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
    5. pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto/ tanda tangan ulang ke Kecamatan
    6. Pemohon datang langsung ke Kecamatan
    7. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan
    8. Petugas menyerahkan KTP-el yang sudah di cetak

2 (dua) hari kerja
Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis


Rp. 0,- (gratis)


KTP-el

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Gedangan

Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    telepon     : 031-8914060

b.   email        : gedangan@sidoarjokab.go.id

c.    hotline WA:

d.   media sosial:

        instagram : kecamatan_gedangan-sidoarjo

        facebook   : Kecamatan Gedangan

        twitter      : Gedangan_Kec

e.kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)   website www.lapor.go.id

2)   SMS melalui nomor 1708

3)   twitter @lapor1708

4)aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)"