Pelayanan Kesehatan Anak

  1. Pasien telah memenuhi persyaratan di Pendaftaran
  2. Pasien dipanggil oleh petugas di Ruang Pelayanan Kesehatan Anak untuk mendapatkan pelayanan

  1. Pasien telah menyelesaikan adminitrasi pendaftaran Pasien menunggu panggilan di depan Ruang Pelayanan Kesehatan Anak Petugas memanggil pasien sesuai nama dan alamat pasien Petugas memeriksa TTV, TB, BB, anamnesa keluhan pasien menuliskan ke lembar rekam medis pasien dan Buku KIA Petugas memberikan therapi dan tindakan yang sesuai dengan hasil pemeriksaan Petugas menulis resep obat untuk diserahkan ke Bagian Farmasi

  1. Pasien telah menyelesaikan adminitrasi pendaftaran
  2. Pasien menunggu panggilan di depan Ruang Pelayanan Kesehatan Anak
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nama dan alamat pasien
  4. Petugas memeriksa TTV, TB, BB, anamnesa keluhan pasien menuliskan ke lembar rekam medis pasien dan Buku KIA
  5. Petugas memberikan therapi dan tindakan yang sesuai dengan hasil pemeriksaan
  6. Petugas menulis resep obat untuk diserahkan ke Bagian Farmasi

  1. Pasien Umum dikenakan Biaya Rp.15.000,- yang telah dibayarkan disaat melakukan pendaftaran sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien yang memiliki Kartu BPJS/JKN tidak dikenakan biaya
  3. Jika dilakukan tindakan tertentu akan dikenakan biaya sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  4. Pasien yang memilki Kartu BPJS/JKN bila dilakukan tindakan sesuai indikasi tertentu tidak dikenakan biaya

Pelayanan kesehatan anak

-                 Pengaduan langsung datang ke kantor

di Jl. Nusantara No. 141 Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara

-                 Kotak saran

-                 SMS/Whatsapp : 085291153001

-                 Telepon : (0282) 545277

-                 Facebook : Upt Puskesmas Cilacap Utara II

-                 Instagram : pkm_cilacaputara2

-                 Email : uptpuskesmascilacaputara2@gmail.com

-                 SP4N LAPOR : Puskesmas Cilacap Utara II


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store