Peminjaman Rambu Portable

No. SK: 000.8.3.2/1.1/Dishub/2024

  1. Scan KTP
  2. Scan Surat Surat Keterangan Izin Pemakaian Jalan/Scan Surat Izin Keramaian dari Kepolisian

  1. Membuka Laman Website Resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran Pelayanan Peminjaman Rambu Portabel Secara Online
  3. Mengajukan Permohonan Peminjaman Rambu Portable secara Online melalui Website Resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan
  4. Petugas menerima File Membuka Laman Website Resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan Berkas Permohonan Peminjaman Rambu secara Online Melalui Laman Website Resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan
  5. Mengunduh, memeriksa dan menyimpan berkas permohonan secara Online
  6. Memproses penerbitan Berita Acara Peminjaman Rambu Portabel
  7. Memberitahukan pemohon perihal pengambilan Rambu Portable, penandatanganan berita acara dan uang jaminan per unit Rambu Portabel
  8. Pemohon datang ke Kantor Dinas Perhubungan pada Jam Dinas dan menunjukan KTP dan Surat Izin Keramaian dari Kepolisian
  9. Penandatangan Berita ACara Peminjaman Rambu Portabel
  10. Menyerahkan uang jaminan peminjaman Rambu Poltabel.
  11. Menyerahkan Rambu Portabel untuk dipinjamkan sesuai permohonan dari Pemohon
  12. Pengambilan foto dokumentasi peminjaman Rambu Portabel

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Rambu Portable

  1. Form Pengaduan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terhubung dengan Laman Website Resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan.
  2. Email : dishubpesisirselatan2017@gmail.com
  3. No. HP. 085728880564

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store