Pelayanan Pengendalian Penularan Penyakit

No. SK: 400.7/15/PKM-05.1/2024

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Petugas pengendalian penyakit menular menerima rujukan internal melalui E-puskesmas.
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan antrean menu E-rekammedis kluster 4
  3. Petugas kluster 4 melakukan anamnesa Singkat
  4. Petugas menentukan skrining penyakit
  5. Petugas melakukan investigasi lebih lanjut dan tata laksana terhadap hasil skrining dan masalah kesehatan pasien
  6. Rujukan internal seperti pelayanan laboratorium, tindakan medis, rawat inap (bila ada), dan pelayanan kluster lainnya bila diperlukan
  7. Pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir untuk jaminan umum
  8. Pasien yang telah menyelesaikan seluruh pelayanan, maka dapat menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter) dan pulang
  9. Bila pasien membutuhkan layanan spesialistik/rujukan lainnya, maka dirujuk ke FKRTL

W<60>

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengendalian Penularan Penyakit skrining Pengendalian Penularan Penyakit, pelayanan kerumah.

1.  Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.   Kotak Saran

b.   Telepon : 082256845653

c.   E-mail : uptpuskesmassingkawangselatan@gmail.com

2.  Petugas mencatat semua pengaduan.

3.  Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutanatau pada saat Pertemuan Lintas Sektoralapabilatidakdapatdiselesaikansecara internal.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store