No. SK: 700/1700/Kpts/INSP-PS/2024
Waktu penyelesaian pengaduan secara internal Inspektorat:
1. Proses verifikasi data permohonan oleh petugas pelayanan selambat-lambatnya 3 hari kerja dan apabila ada kekurangan pemohon diberikan waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja untuk melengkapi persyaratan;
2. Pengaduan masyarakat selambatnya 1 x 24 jam harus segera diagendakan untuk mendapatkan disposisi dari Inspektur setelah dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.
Dalam hal penanganan pengaduan masyarakat, pelaksana menyampaikan tanggapan atas pengaduan masuk berupa progres penanganan pengaduan /simpulan hasil telaah/simpulan hasil pemeriksaan paling lambat 90 hari kerja setelah berkas pengaduan dinyatakan lengkap, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
Tidak dipungut biaya
Tanggapan Atas Aduan Masuk, disampaikan kepada pelapor yang dapat berupa progres penanganan pengaduan atau simpulan hasil telaah atau simpulan hasil pemeriksaan
a. Email : inspektoratpessel@yahoo.co.id
b. Facebook : Inspekda Pesisir Selatan.
d. Website: https://inspekda.pesisirselatankab.go.id
e. SP4N LAPOR (www.lapor.go.id)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store