Layanan Penanganan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 700/1700/Kpts/INSP-PS/2024

  1. Mengisi formulir pengaduan dan mengisikan identitas diri yang memuat nama, alamat, nomor telepon/HP atau email yang bisa dihubungi;
  2. Materi pengaduan jelas, memuat paling tidak: a. Dugaan pelanggaran yang diadukan. b. Waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran, Siapa yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran tersebut., Dokumen pendukung sebagai bukti laporan atas dugaan pelanggaran

  1. Pelapor menyampaikan pengaduan ke Bupati atau Inspektorat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik/non elektronik
  2. Petugas layanan melakukan verifikasi yang meliputi 1. Meneliti kelengkapan berupa identitas, dokumen pendukung, tujuan dan jenis aduan. Apabila terjadi kekurangan kelengkapan maka dikembalikan untuk dilengkapi. 2. jika aduan yang disampaikan tidak tepat tujuan maka: - aduan melalui aplikasi akan langsung diteruskan melalui sistem ke instansi/tujuan yang berwenang dengan memberikan catatan pada sistem aplikasi, - aduan dilakukan secara langsung maka akan diarahkan untuk menuju ke instansi yang berwenang menangani; - aduan melalui surat, email, SP4N LAPOR, WBS maka akan dicetak dan dibuatkan surat pengantar untuk kemudian diteruskan ke instansi/tujuan yang berwenang baik internal Pemda atau Inspektorat. 3. Melakukan verifikasi data aduan berupa penelaahan jenis dan kelompok aduan yang masuk.
  3. Inspektur memerintahkan telaah atas laporan pengaduan yang masuk;
  4. Apabila hasil telaah berkadar pengawasan maka Inspektur membentuk Tim Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, untuk melakukan pemeriksaan. Pengaduan berkadar pengawasan adalah pengaduan masyarakat yang isinya mengandung informasi atau adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatur negara, yang mengakibatkan keruqian masyarakat/negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
  5. Membuat laporan hasil telaah/laporan hasil pemeriksaan, dan melaporkan ke Inspektur
  6. LHP diserahkan ke Bagian Anev. Bagian anev mengarsipkan LHP dan membuat catatan ringkasan hasil Pengaduan serta menyerahkan ke Petugas pelayanan
  7. Petugas pelayanan memberikan tanggapan atas aduan yang masuk baik secara langsung maupun melalui aplikasi

Waktu penyelesaian pengaduan secara internal Inspektorat:

1.    Proses verifikasi data permohonan oleh petugas pelayanan selambat-lambatnya 3 hari kerja dan apabila ada kekurangan pemohon diberikan waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja untuk melengkapi persyaratan;

2.    Pengaduan masyarakat selambatnya 1 x 24 jam harus segera diagendakan untuk mendapatkan disposisi dari Inspektur setelah dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.


  Dalam hal penanganan pengaduan masyarakat, pelaksana menyampaikan tanggapan atas pengaduan masuk berupa progres penanganan pengaduan /simpulan hasil telaah/simpulan hasil pemeriksaan paling lambat 90 hari kerja setelah berkas pengaduan dinyatakan lengkap, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Atas Aduan Masuk, disampaikan kepada pelapor yang dapat berupa progres penanganan pengaduan atau simpulan hasil telaah atau simpulan hasil pemeriksaan

a. Email : inspektoratpessel@yahoo.co.id

b. Facebook : Inspekda Pesisir Selatan.

d. Website: https://inspekda.pesisirselatankab.go.id   

e. SP4N LAPOR (www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penanganan Pengaduan Masyarakat"