Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB)

No. SK: 000.8.3.4/183/SEKRET-DINKES

  1. Surat Permohonan/Formulir Pendaftaran
  2. Berbadan Hukum {Persero Terbatas (PT)
  3. Surat Penunjukan Kepala Cabang dan Fotocopy KTP
  4. Peta Lokasi dan Denah Bangunan yang disetujui BBPOM
  5. Surat Bukti Penguasaan Bangunan dan Gudang
  6. Memiliki Penanggungjawab Teknis (PJT)
  7. Sertifikat Distribusi Farmasi Pusat
  8. Kelengkapan dari OSS : NIB Pusat, Izin Usaha Cabang, Izin Lokasi Cabang, Izin Komersial Pusat dan Cabang
  9. BAP CDOB dari BBPOM
  10. BAP dari Dinas Kesehatan Kab/Kota

  1. Menerima berkas dari OSS-DPMPTSP
  2. DPMPTSP menerima informasi mengenai berkas yang sudah diverifikasi di Admin/Tim Verifikasi Farmasi
  3. Menyampaikan Verifikasi ke OSS-DPMPTSP

Proses verifikasi berkas dan kelengkapannya berlangsung selama 2-3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB)

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap Muka Langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan ;

2) Tertulis, disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3) WA : 089503151006

4) Email : sekretariatdinkeskalbar@gmail.com

5) Facebook : https//www.facebook.com > dinkeskalimantanbarat

6) Online melalui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store