Layanan Penerimaan Permohonan Eksekusi

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);
  2. Membawa Salinan Putusan

  1. 1. Menyampaikan permohonan eksekusi
  2. 2. Membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas
  3. 3. Mengikuti sidang Aanmaning yang telah ditetapkan
  4. 4. Mengikuti pelaksanaan eksekusi sesuai instruksi dalam penetapan Ketua Pengadilan Agama

Tidak ditentukan

Perkiraan biaya pendaftaran permohonan eksekusi dapat dilihat pada link terlampir

Berita Acara Eksekusi / Risalah Lelang

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Malang dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Malang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store