Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPNS

No. SK: : W.6.0055.OT.02.02 TAHUN 2024

  • Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPNS
    1. Surat Permohonan Pelantikan PPNS dari Kepala Instansi masing - masing yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan
    2. SK Pangkat Terakhir
    3. SK Jabatan terkahir (Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional Tertentu)
    4. Foto Terbaru 3x4 Latar Merah
    5. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan PPNS (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan POLRI)
    6. Fotocopy KTP
    7. SK Pengangkatan PPNS (Kementerian Hukum dan HAM RI)
    8. Fotocopy Ijazah Terakhir
    9. Nomor HP
    10. Mengisikan form fomulir https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfw6q_bvTs-O5otCiHSH1lt4ttfWQW1l3YS2LZFWr0ZkDHlGA/viewform

  • Prosedur
    1. Pemohon Menyampaikan Permohonan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PPNS kepada Kepala Kantor Wilayah
    2. Kantor Wilayah melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan berkas pelantikan
    3. Kantor Wilayah menginputkan usulan pelantikan ke dalam aplikasi https://ppns.ahu.go.id
    4. Kantor Wilayah menjadwalkan pelantikan PPNS
    5. Kantor Wilayah memberikan surat pemanggilan pelantikan kepada para PPNS yang akan dilantik
    6. Kantor Wilayah melaksanakan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah PPNS dengan diterbitkan salinan berita acara pelantikan PPNS

14 s.d. 30 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Salinan Berita Acara Pelantikan PPNS

1. Melalui Aplikasi LAHTAU.
2. Tatap Muka Langsung dengan Duta layanan AHU
3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store