Permohonan dan Pencairan Bantuan Hukum Litigasi dan Non litigasi

No. SK: : W.6.0055.OT.02.02 TAHUN 2024

  • Permohonan:
    1. Dokumen Identitas (KTP/KK)
    2. Surat Keterangan Miskin/Surat Penetapan Pengadilan
  • Pencairan:
    1. Dokumen Identitas (KTP/KK)
    2. Surat Keterangan Miskin/Surat Kuasa/Surat Penetapan Pengadilan/Surat Kuasa/Surat Permohonan
    3. Surat Gugatan/Surat Jawaban/Salinan atau Petikan Putusan
    4. Surat Dakwaan/Surat Eksepsi/Surat Tuntutan/Surat Pledoi/Salinan atau Petikan Putusan
    5. Dokumentasi Pendampingan

  • Permohonan:
    1. Klien/Penerima Bantuan Hukum datang langsung ke Kantor OBH dan posbakum di pengadilan
    2. OBH membuka posbakum di pengadilan dan/atau lapas/rutan
  • Pencairan:
    1. OBH melakukan unggah dokumen sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam aplikasi sidbankum.bphn.go.id

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen perkara mulai dari permohonan hingga putusan

1. Hadir langsung; 2. Melalui media sosial (facebook,instagram, twitter); 3. Telepon panitia pengawas daerah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store