Konsultasi Hukum

No. SK: : W.6.0055.OT.02.02 TAHUN 2024

  • Persyaratan
    1. KTP atau Kartu identitas lainnya

  • Secara langsung
    1. Masyarakat datang langsung ke kanwil, mengisi buku tamu, dan diterima oleh jft penyuluh hukum kanwil
  • Tidak Langsung (Melalui Website Kanwil)
    1. Pemohon masuk ke website kanwil melalui email pemohon, dan layanan konsultasi akan diproses selama 1 x 24 jam

Apabila hadir secara langsung, layanan diterima langsung. Apabila melalui website 1 x 24 jam

Tidak dipungut biaya

Saran/petunjuk terkait kasus/perkara hukum

Hadir langsung dan secara tidak langsung melalui website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store