Verifikasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG)

No. SK: 188.4/3949/416-119/2023

  1. Mengisi formulir Surat Permohonan Izin (SPI) dengan lengkap (Telp/Stempel Perusahaan)
  2. Fotokopi KTP Pemilik/Direktur & Persero/ Pengurus/ Penanggung jawab Gudang
  3. Fotokopi Akta pendirian Perusahaan
  4. Fotokopi Izin Prinsip Penanaman Modal Asing
  5. Fotokopi NPWP
  6. Fotokopi IMB
  7. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Surat Keterangan Domisili Usaha
  9. Bukti Sewa Tanah atau Gudang jika menyewa dan Fotokopi Sertifikat jika milik sendiri
  10. Foto Bangunan Gudang

8 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pemeriksaan Tanda Daftar Gudang (TDG)

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :
 1. Bidang Usaha Perdagangan
 2. E-mail : updisperindagkabmojokerto.@gmail.com
 3. Telepon : (0321) 321268
 4. Website : disperindag.mojokertokab.go.id

b. Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Cek administrasi
  2. Cek lapangan
  3. Koordinasi internal / eksternal
  4. Koordinasi instansi terkait

c. Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

d. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG)"