Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda

No. SK: : W.6.0055.OT.02.02 TAHUN 2024

  • Permohonan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota:
    1. Naskah Akademik atau penjelasan/keterangan
    2. Surat Keputusan mengenai pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah
    3. Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan paraf persetujuan dari Sekretaris Daerah, dan Pemrakarsa
    4. Surat Keputusan DPRD mengenai program pembentukan peraturan daerah serta lampiran daftar program pembentukan peraturan daerah
    5. Surat Keputusan Bersama antara Kepala Daerah dengan Ketua DPRD yang menyatakan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah di luar propemperda
  • Permohonan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota berupa
    1. Naskah Akademik atau penjelasan/keterangan
    2. Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan paraf persetujuan ketua DPRD
    3. Surat Keputusan DPRD mengenai program pembentukan rancangan peraturan daerah serta lampiran daftar program pembentukan peraturan daerah
  • Permohonan Pengharmonisasian, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota berupa
    1. penjelasan/keterangan atas Rancangan Peraturan Kepala Daerah
    2. Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang telah mendapat persetujuan dari Sekretaris Daerah dan Pemrakarsa

  • Prosedur Pengharmonisasian
    1. Pemeriksaan Administratif
    2. Analisis Konsepsi
    3. Rapat Pengharmonisasian
    4. Pembuatan Berita Acara Pengharmonisasian
    5. Paraf persetujuan para pihak
    6. Penyampaian Surat Selesai Harmonisasi

lebih kurang 15 hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Draf Rancangan Peraturan Daerah/Kepala Daerah yang telah diparaf oleh Pemrakarsa, Perancang, dan Ketua Tim Pokja Harmonisasi; 2.Berita Acara Rapat Harmonisasi; 3.Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store