Pelayanan Cuti

No. SK: 060/33/Set-A TAHUN 2022

  • Syarat Cuti Tahunan bagi Kepala Perangkat Daerah
    1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
    2. Surat Permohonan Cuti
    3. Telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun terhitung sejak CPNS
    4. disampaikan rangkap 1
  • Syarat Cuti Sakit bagi Kepala Perangkat Daerah
    1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
    2. Surat Permohonan Cuti Sakit
    3. Surat Keterangan Sakit dari Dokter /Rawat Inap
    4. disampaikan 1 berkas
  • Syarat Cuti Alasan Penting bagi Kepala Perangkat Daerah
    1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
    2. Surat Permohonan Cuti Alasan Penting
    3. Surat Keterangan Rawat Inap jika ahli keluarga yang sakit
    4. Surat Pernyataan Akan Melaksanakan Pernikahan dari PNS yang bersangkutan
    5. disampaikan 1 berkas
  • Syarat Cuti Besar bagi PNS
    1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
    2. Surat Permohonan Cuti
    3. Fotocopy Surat Pelunasan BPIH (jika akan menunaikan ibadah haji)
    4. Fotocopy Kuitansi Pelunasan Biaya Umroh (jika akan menunaikan ibadah Umroh)
    5. disampaikan 1 berkas
  • Syarat Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi PNS
    1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
    2. Surat Permohonan Cuti
    3. Fotocopy SK CPNS
    4. Fotocopy SK PNS
    5. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
    6. Fotocopy surat nikah
    7. Fotocopy Kartu Keluarga
    8. Fotocopy KTP
    9. Fotocopy Karpeg
    10. Fotocopy Karis/Karsu
    11. Fotocopy SKP tahun terakhir
    12. Fotocopy Surat Keterangan Sedang Mengikuti Tugas Belajar dari Universitas
    13. Berkas disampaikan dalam rangkap 3, Point 3 sampai dengan 11 dilegalisir oleh Kepala Perangkat Daerah

  1. Pemohon menyampaikan berkas usulan
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian disdiposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang Informasi, Pengadaan dan Mutasi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi Disiplin, Penghargaan dan Fasilitasi Profesi ASN/Pejabat Pelaksana/Jafung)
  3. Unit pengolah memverifikasi berkas yang masuk
  4. Unit Pengolah membuat surat Cuti, dikoreksi dan diparaf oleh Kabid, Sekretaris dan oleh Kepala BKPSDM
  5. Unit Pengolah menyampaikan ke Sekretaris Daerah
  6. BKPSDM menerima Surat Cuti yang telah ditandatangani oleh Wali Kota
  7. Unit Pengolah menyampaikan Surat Cuti kepada PNS yang bersangkutan
  8. Jika Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN) maka setelah dibuatkan Surat Pengantar dan disampaikan ke Sekretaris Daerah untuk ditandatangani, Unit Pengolah mengirimkan ke Kanreg V BKN Jakarta
  9. BKPSDM menerima Persetujuan Teknis selanjutnya Unit Pengolah membuat Draft SK CLTN, dikoreksi dan diparaf Kabid, Sekretaris dan Kepala BKPSDM
  10. Unit Pengolah menyampaikan Draft SK CLTN ke Kepala Bagian Hukum Setda
  11. BKPSDM menerima SK CLTN, kemudian Unit Pengolah membuat Salinan Keputusan
  12. Salinan Keputusan yang sudah di koreksi dan diparaf Kabid, Sekretaris dan Kepala BKPSDM disampaikan ke Kepala Bagian Hukum
  13. BKPSDM menerima Salinan Keputusan yang sudah ditandatangani Kepala Bagian Hukum Setda
  14. Unit Pengolah menyampaikan Salinan Keputusan CLTN kepada PNS yang bersangkutan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Alasan Penting, Cuti Besar dan Surat Keputusan Cuti Diluar Tanggungan Negara

1.    Pengaduan dan saran disampaikan melalui: 

-      Datang Langsung/ Tatap Muka

-      Tersedia Kotak Saran

-      Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123

-      E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id

-      Website : www. bkpsdm.singkawangkota.go.id

-      Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567

-       Aplikasi SPAN LAPOR

2.    Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:

-      Sekretaris Badan

Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store