Fasilitasi dan Penanganan penegakan hukum Kekayaan Intelektual

No. SK: : W.6.0055.OT.02.02 TAHUN 2024

  • Persyaratan Fasilitasi dan Penanganan penegakan hukum Kekayaan Intelektual
    1. Kartu Identitias (KTP/SIM/Paspor)
    2. Surat Kuasa (apabila menggunakan kuasa hukum)
    3. Sertifikat atau Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, hak cipta, merek, indikasi geografis, atau kekayaan intelektual komunal);
    4. Barang bukti asli dan yang diduga dipalsukan

  • Prosedur
    1. Pelapor/Pengadu datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dengan membawa persyaratan sebagaimana telah ditentukan

Tentatif

Tidak dipungut biaya

Jika persyaratan dinyatakan lengkap maka akan diterbitkan tanda bukti pelaporan

1. Tatap muka langsung dengan petugas
2. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store