Pelayanan Klaster III (Usia Produktif dan Lanjut Usia)

No. SK: 400.7/15/PKM-05.1/2024

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  • Pelayanan Klaster III (Usia Produktif dan Lanjut Usia)
    1. Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien melalui e-puskesmas dan mendistribusikan e-rekam medis ke Klaster 3 infeksi atau non infeksi
    2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan nomor antrean menu e-rekam medis kluster 3
    3. Petugas Kluster 3 melakukan pemeriksaan antopometri
    4. Petugas Kluster 3 melakukan anamnesa singkat, pemeriksaan tanda-tanda vital
    5. Petugas menentukan kelayakan pasien diskrining. Jika layak, maka petugas melakukan skrining penyakit
    6. Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tata laksana terhadap hasil skrining dan masalah kesehatan pasien
    7. Rujukan internal seperti pelayanan laboratorium, tindakan medis, rawat inap (bila ada), dan pelayanan kluster lainnya bila diperlukan
    8. Pasien menyelesaikan administrasi pembayaran dikasir untuk jaminan umum
    9. Setelah mendapatkan pelayanan yang sesuai, pasien dapat kembali kepetugas klaster 3 untuk konsultasi kembali jika diperlukan
    10. Petugas kluster Dokter/ Bidan menuliskan Tindakan/ terapi
    11. Pasien yang telah menyelesaikan seluruh pelayanan, maka dapat menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter) dan pulang
    12. Bila pasien membutuhkan layanan spesialistik/rujukan lainnya, maka dirujuk ke FKRTL

15 menit meliputi pemeriksaan tanda-tanda vital, skrining, dan pemeriksaan medis

1. Pasien umum sesuai Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retrebusi daerah

2. Pasien BPJS tidak ada biaya sesuai kategorigawatdarurat BPJS.

Pelayanan Klaster III (Usia Produktif dan Lanjut Usia)

1.    Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.    Kotak Saran

b.    Telepon : 082256845653

c.    E-mail uptpuskesmassingkawangselatan@gmail.com

2.         Petugas mencatat semua pengaduan.

3.         Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store