No. SK: 400.7/15/PKM-05.1/2024
15 menit meliputi pemeriksaan tanda-tanda vital, skrining, dan pemeriksaan medis
1. Pasien umum sesuai Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retrebusi daerah
2. Pasien BPJS tidak ada biaya sesuai kategorigawatdarurat BPJS.
Pelayanan Klaster III (Usia Produktif dan Lanjut Usia)
1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Telepon : 082256845653
c. E-mail : uptpuskesmassingkawangselatan@gmail.com
2. Petugas mencatat semua pengaduan.
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store