Pelayanan Terpadu Satu Pintu

No. SK: KEP-06/L.1.15/Cum/05/2024

  1. Membawa KTP

  • Pelayanan PTSP
    1. Masyarakat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, melapor kepada petugas PTSP, mengisi E-Buku Tamu, mengisi nomor plat kendaraan yang dibawa bagi yang membawa kendaraan, mengisi identitas diri, mengisi maksud dan tujuan datang ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, menunggu konfirmasi kepada yang bersangkutan diruang tunggu tamu yang telah disediakan, petugas PTSP menghubungi pejabat yang akan ditemui sampai dengan yang bersangkutan hadir diruang tunggu yang telah disediakan.

Sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu satu pintu

Website : kejari-acehtamiang.kejaksaan.go.id, media sosial Instagram, Facebook, email : kejariatam.15@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu"