Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas)

No. SK: : W.6.0055.OT.02.02 TAHUN 2024

  • Layanan Yankomas
    1. Membuat laporan pengaduan baik langsung maupun tertulis
    2. Pelapor melampirkan keterangan Identitas diri (KTP, SIM, Paspor dan Keterangan lainnya);
    3. Pelapor melampirkan data dukung pengaduan (Laporan Polisi, Putusan Pengadilan, Surat Keterangan dari Instansi terkait dan dokumen pendukung lainnya).

  • Layanan Yankomas
    1. Pelapor mengisi Form pengaduan langsung ke Kantor Wilayah atau melalui Aplikasi www.simasham.kemenkumham.go.id
    2. Laporan harus dapat terbaca dan/atau dipahami dengan jelas
    3. Laporan mencantumkan kronologi dan pokok pengaduan
    4. Laporan tidak berisi kata yang menghina negara termasuk simbol negara

Lebih kurang 15 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelapor mendapatkan informasi dan tindak lanjut atas laporannya.

1. Melalui Aplikasi www.simasham.kemenkumham.go.id.
2. Surel : yankomas@ham.go.id
3. Melalui email : laporham.kanwilsumsel@gmail.com
4. Kotak Saran
5. Survei Kepuasan Masyarakat
6. Nomor WA Pengaduan (089648547707)
7. Melalui media Sosial (Facebook,Instagram,twitter)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store