Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Perdesaan/Perkotaan

No. SK: 000.8.3.2/1.1/Dishub/2024

  1. Permohonan
  2. Foto Copy akta perusahaan bagi yang berbadan hukum
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy NPWP
  5. Foto Copy Izin usaha angkutan yang lama (untuk perpanjangan).
  6. Daftar kendaraan
  7. Foto Copy STNK
  8. Foto Copy uji kendraan yang telah dilegalisir pejabat teknis perhubungan
  9. Bukti kepemilikan atau penguasaan atau kerjasama dengan pihak lain untuk menyediakan tempat penyimpaan (pool) kendaraan
  10. Foto Copy Izin Tempat Usaha (SITU)

  1. Menerima surat pengantar dan berkas persyaratan dari Tim PTSP
  2. Memeriksa kelengkapan persyaratan dan membuat draft rekomendasi izin trayek angkutan perdesaan/perkotaan
  3. Memeriksa, menelaah, mengoreksi dan memaraf draft rekomendasi izin trayek angkutan perdesaan/perkotaan
  4. Memaraf draft rekomendasi izin trayek angkutan perdesaan/perkotaan
  5. Penandatanganan rekomendasi izin trayek angkutan perdesaan
  6. Penyerahan rekomendasi izin trayek angkutan perdesaan / perkotaan ke PTSP

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Perdesaan/Perkotaan

  1. Kotak saran dan pengaduan serta, Survey Kepuasan Pelanggan
  2. Email : dishubpesisirselatan2017@gmail.com
  3. No. HP. 082170379011
  4. Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store