Pelayanan Mutasi Siswa

  1. Surat Permohonan Pindah dari orang tua/wali
  2. Surat rekomendasi dari sekolah yang dituju
  3. Surat persetujuan pindah dari sekolah asal
  4. VVerifikasi surat keterangan pindah dari Dinas Pendidikan untuk pembatasan jumlah ruang kelas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat Mutasi

1. Melalui Kotak Pengaduan
2. Email : disdik@pematangsiantar.go.id
3. Website : www.disdik.pematangsiantar.go.id
4. LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Siswa"