Pengujian Kendaraan Bermotor Numpang Uji

No. SK: 000.8.3.2/1.1/Dishub/2024

  1. Mendapatkan Rekomendasi dari Unit Pelaksana Uji berkala kendaraan bermotor tempat kendaraan bermotor bersangkutan terdaftar
  2. Salinan/Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  3. Salinan / fotocopy kartu Uji
  4. Membawa Kendaraan yang akan dilakukan Pengujian
  5. Pada saat pendaftaran pemohon/seseorang yang diberikan kuasa harus dapat menunjukan Dokumen Asli

  1. Pemohon mendaftarkan dan mengisi formulir permohonan pada loket pendaftaran
  2. Pemohon memasukan kendaraan ke gedung uji untuk dilakukan uji oleh Penguji
  3. Penguji melaksanakan pemeriksaan kesesuaian data dengan fisik kendaraan dan pemeriksaan kelengkapan
  4. Penguji melaksanakan Pra Uji dengan memeriksa lampu-lampu, dimensi, body, rangka, kaca, roda system kemudi, mesin garden, alat control indicator dan perlengkapan lainnya
  5. Penguji memeriksa Emisi gas buang (bensin) Smoke tester (solar), Play Detektor (bawah kendaraan) Side Slip Tester, Lampu Utama (headlight Tester) Axle load dan brake tester, Tint Tester, Soundlevel meter tester, speedometer tester
  6. Pengesahan dan percetakan BLUE oleh petugas administrasi
  7. Petugas administrasi melakukan pencetakan SMART CARD
  8. Petugas menyerahkan Bukti Lulus Uji ke pemilik kendaraan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengujian kendaraan Bermotor Numpang Uji

  1. Kotak saran dan pengaduan serta, Survey Kepuasan Pelanggan
  2. Email : unit_pkb_pessel@yahoo.co.id
  3. No. HP : 082386721874
  4. Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store