Pengesahan Revisi DIPA Kementerian/Lembaga yang Menjadi Kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran

  • Dokumen usulan Revisi DIPA
    1. Surat usulan pengesahan revisi DIPA
    2. Copy DIPA terakhir;
    3. Matriks semula menjadi;
    4. Arsip Data Komputer (ADK) RKA-K/L DIPA Revisi
    5. Konsep Revisi DIPA
    6. Surat persetujuan Eselon I (dalam hal pergeseran antar output antar kegiatan dan antar Kanwil DJPb)
    7. Dokumen pendukung lainnya

  1. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen serta ADK usulan revisi anggaran yang disampaikan oleh Unit Eselon I K/L melalui aplikasi DSW/SatuDJA;
  2. Melakukan restore/upload ADK dari Unit Eselon I K/L melalui Aplikasi Revisi Anggaran (Custom Web) dan/ atau prosedur teknis lainnya sesuai ketentuan, dalam rangka melakukan proses validasi;
  3. Secara hierarkis membuat Surat Pengesahan Revisi DIPA, Nota Pertimbangan dan Verbal Revisi DIPA
  4. Direktur PA menyetujui/menolak usulan revisi yang diajukan oleh Unit Eselon I K/L.

1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap serta notifikasi dari sistem telah tercetak.

Tidak dipungut biaya

1. Revisi DIPA; 2. Surat Pengesahan Revisi DIPA; atau 3. Surat penolakan/pengembalian usulan Revisi DIPA

Pengaduan dan saran atas layanan dapat disampaikan melalui kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan dalam website, atau tatap muka secara langsung. Penanganan pengaduan dilaksanakan sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan mengenai pengelolaan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online