Pengajuan Perceraian PNS

No. SK: 8/DINKES-A.100.3.3/2024

  • Selaku pihak penggugat :
    1. Permohonan ijin melakukan perceraian dari PNS yang bersangkutan kepada atasan langsungnya (Kepala Dinas Kesehatan, jika PNS yang bersangkutan bertugas pada Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas, jika PNS yang bersangkutan bertugas di Puskesmas);
    2. Berita Acara Pembinaan oleh Atasan Langsungnya;
    3. Surat keterangan dari BP-4 Kantor KUA setempat;
    4. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa setempat;
    5. Fotocopy Akte Nikah (legalisir);
    6. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
    7. Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
    8. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS.
  • Selaku Pihak tergugat :
    1. Surat Gugatan Perceraian;
    2. Fotocopy relas Panggilan dari pengadilan Agama;
    3. Fotocopy Akte Nikah;
    4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
    5. Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
    6. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS.

  1. Pemohon Mengantar berkas pengajuan perceraian ke Dinas Kesehatan;
  2. Petugas menerima berkas pengajuan perceraian;
  3. Pengelola Pengajuan Perceraian memeriksa permohonan ijin melakukan perceraian yang masuk ke Dinas Kesehatan dan mengelompokkan sesuai dengan jenisnya (Penggugat atau Tergugat);
  4. Menindak lanjuti permohonan dari PNS yang mengajukan permohonan ijin melakukan perceraian dengan mengadakan pembinaan oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pembinaan, lalu membuat Berita Acara Pembinaan terhadap PNS yang mengajukan permohonan ijin melakukan perceraian, sesuai dengan jenisnya; menghadiri proses pemeriksaan pada Inspektorat, terkait dengan permohonan izin melakukan perceraian bagi PNS yang telah disampaikan kepada Bupati. Kemudian Proses permohonan ijin melakukan perceraian pada BKPSDM Kabupaten Ketapang, sesuai dengan jenisnya,
  5. Penyampaian Surat ijin melakukan perceraian bagi PNS pihak penggugat dan surat keterangan melakukan perceraian bagi PNS tergugat.

7 hari (Sejak penerimaan berkas sampai berkas ke BKPSDM)

Tidak dipungut biaya

Surat izin melakukan perceraian bagi PNS

1.Tatap Muka langsung 

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Atau surat yg dialamatkan ke Jalan D.I PANJAITAN No. 40 Ketapang Kode Pos 78851 

3. SMS/WA : 081385062071 

4. Email : dinkes@ketapangkab.go.id 

5. Website : https://dinkes.ketapangkab.go.id 

6. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-