No. SK: 8/DINKES-A.100.3.3/2024
7 hari (Sejak penerimaan berkas sampai berkas ke
BKPSDM)
Tidak dipungut biaya
Surat izin melakukan perceraian bagi PNS
1.Tatap Muka langsung
2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Atau surat yg dialamatkan ke Jalan D.I PANJAITAN No. 40 Ketapang Kode Pos 78851
3. SMS/WA : 081385062071
4. Email : dinkes@ketapangkab.go.id
5. Website : https://dinkes.ketapangkab.go.id
6. SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store