Pelayanan Konsultasi Jiwa

No. SK: 440/033 TAHUN 2024

  1. Pasien terdaftar di loket pendaftaran
  2. Kartu identitas KTP/KIA/KK

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  2. Petugas melakukan anamnesis kepada pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
  4. Petugas melakukan skrining kesehatan jiwa menggunakan form SRQ/SDQ;
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
  6. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
  7. Petugas memberi resep obat (bila diperlukan).

10 Menit

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Konseling Jiwa

a. Pasien/pengguna layanan rnenyampaikan melalui kotak saran, Instagram (puskesmaskuwarasan), Facebook (puskesmas kuwarasan), email pusk_kuwarasan@yahoo.co.id dan nomor telp/whatsapp 083126031890;

 b. Petugas mencatat semua pengaduan; 

c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan; 

d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui Instagram / Facebook / telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan serta dipasang di papan umpan balik yang ada di puskesmas;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store