Pelayanan Kefarmasian

  1. Resep Dokter dari Unit Layanan terkait

  1. Petugas menerima resep yang dibawa pasien
  2. Petugas membaca dan memeriksa kelengkapan resep
  3. petugas menuliskan nama pasien dan aturan pakai obat pada etiket biru untuk obat pemakaian obat luar dan etiket putih untuk pemakaian dalam
  4. petugas mengambil obat sesuai resep
  5. petugas memasukkan obat kedalam klip obat atau menempel etiket obat pada kemasan botol (botol sirup/Kotak salep) kemudian disimpan di wadah/keranjang
  6. petugas memriksa kembali jenis dan jumlah obat
  7. petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian resep
  8. petugas melakukan identifikasi pasien
  9. petugas memberikan informasi tentang obat kepada pasien/keluarga pasien
  10. petugas memastikan pasien/ keluarga paham tentang cara penggunaan obat
  11. petugas menyerahkan obat kepada pasien

15 menit untuk obat jadi dan 30 menit untuk obat racikan

Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Bupati Nintan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Kabupaten Bintan.

Pemberian obat

Kotak Saran, Email, Nomor HP/Telepon, Instagram, Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"