Penerbitan Rekomendasi Pemanfaatan Lahan Pertanian

  1. Surat Permohonan Penerbitan Rekomendasi Pemanfaatan Lahan Pertanian
  2. Fotocopy Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka PKKPR Non Berusaha/Berusaha
  3. Lampiran Pertimbangan Teknis
  4. Fotocopy Sertifikat Lahan
  5. Fotocopy KTP
  6. Foto Lokasi dengan mengggunakan Aplikasi Time Stamp atau aplikasi Open Camera

  1. Mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Rekomendasi Pemanfaatan Lahan Pertanian dengan melengkapi syarat yang telah ditentukan
  2. Petugas menerima berkas permohonan penerbitan rekomendasi pemanfaatan lahan pertanian
  3. Petugas memeriksa kelengkapan syarat permohonan penerbitan rekomendasi pemanfaatan lahan pertanian
  4. Jika persyaratan sudah lengkap dan sesuai, petugas meneruskan berkas permohonan kepada Kepala Dinas dan mendisposisikan berkas permohonan ke Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian
  5. Petugas Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian menerima dan meneliti serta meneruskan berkas permohonan yang telah di disposisi untuk ditindaklanjuti
  6. Petugas menerima, serta meneruskan berkas permohonan yang telah didisposisi untuk ditindaklanjuti
  7. Petugas menerima, serta meneruskan berkas yang telah didisposisi untuk ditindaklanjuti
  8. Menerima, serta meneruskan berkas permohonan yang telah didisposisi serta mengonsep Berita Acara Kunjungan Lapangan, Laporan Staf dan Surat Rekomendasi
  9. Menerima dan mengetik konsep Berita Acara Kunjungan Lapangan, Laporan Staf dan Surat Rekomendasi serta Peta LP2B
  10. Memeriksa dan memverifikasi berkas
  11. Peninjauan ke Lapangan
  12. Jika telah memenuhi syarat, maka akan ditandatangani surat Rekomendasi
  13. Mencatat ke dalam buk agenda, memori, mencap, menggandakan dan mengarsipkan rekomendasi

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pemanfaatan Lahan Pertanian

1. Nomor Hp Pengaduan : 05263499112

2. Email : 5.Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store