Standar Pelayanan Karis/Karsu

No. SK: 000.8.3.2/1/BKPSDM-PS/2024

  1. Pash Photo Suami/Istri PNS 2x3 = 1
  2. Daftar Susunan Keluarga PNS
  3. Laporan Perkawinan Pertama/Kedua/Ketiga
  4. Buku Nikah (Legalisir KUA)
  5. Akta Cerai Dan Akta Meninggal untuk Perkawinan Kedua dst

  1. Sesuai SOP Pengelolaan Kepegawaian

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen Karis/Karsu

Petugas Khusus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Karis/Karsu"