Standar Pelayanan Pranikah

No. SK: 000.8.3.2/1/BKPSDM-PS/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Pengantar Dari Dinas
  3. Pengisian Blanko
  4. KTP
  5. Pash Foto
  6. Akta cerai/Akta Kematian

  1. Sesuai SOP Pelayanan Pranikah

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Prranikah

petugas BKPSDM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pranikah"