Pengaduan Masalah Kejadian

No. SK: 00.8.3.2/118/BPBD-PS/2024

  1. 1. laporan langsung ke Bidang Kedaruratan BPBD
  2. 2. Laporan memelalui Telpon
  3. 3. Aplikasi / media sosial

  1. 1.Petugas piket jaga akan meminta identitas pelapor, mencatat lokasi kejadian dan menyampaikan ke Danpos
  2. 2. Kasi dan anggota berangkat ke lokasi kejadian
  3. 3.Danpos membuat laporan kejadian dan diserahkan ke Kasi.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

pengaduan

E-Mail, Website, Petugas

Khusus, Media Sosial dan Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masalah Kejadian"