Pengujian Kendaraan Bermotor Uji Berkala Pertama

No. SK: 000.8.3.2/1.1/Dishub/2024

  1. Salinan/Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan
  2. Salinan/Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  3. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) atau Pengesahan Rancang Bangun
  4. Membawa Kendaraan yang akan dilakukan Pengujian
  5. Pada saat pendaftaran pemohon/seseorang yang diberikan kuasa harus dapat menunjukan Dokumen Asli

  1. Kendaraan wajib datang ke Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor
  2. Menyerahkan Berkas permohonan Uji Berkala
  3. Penguji melaksanakan pemeriksaan kesesuaian data dengan fisik kendaraan dan pemeriksaan kelengkapan
  4. Penguji menimbang berat kendaraan
  5. Penguji mengukur dimensi kendaraan
  6. Penguji menentukan JBI, Daya Angkut dan MST
  7. Penguji melakukan pemeriksaan Laik Jalan kendaraan
  8. Pengesahan dan percetakan BLUE oleh petugas administrasi
  9. Pembubuhan Nomor Uji kendaraan oleh petugas
  10. Petugas administrasi melakukan pencetakan SMART CARD
  11. Petugas menyerahkan Bukti Lulus Uji ke pemilik kendaraan

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengujian kendaraan Bermotor Uji Berkala Pertama

  1. Kotak saran dan pengaduan serta, Survey Kepuasan Pelanggan
  2. Email : unit_pkb_pessel@yahoo.co.id
  3. No. HP : 082386721874
  4. Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-